BAB 4 SALAT BERJAMAAH
1. Pengertian salat berjamaah
Dilihat dari kalimatnya, shalat jamaah ini adalah shalat yang dilakukan secara berjamaah (bersama-sama). Baik hanya dua orang atau lebih, yang mana cara melakukannya adalah dengan di imami oleh satu orang dan yang lain menjadi makmumnya. Adapun shalat munfarid adalah shalat yang dilakukan dengan sendirian
2. Hukum melaksanakan berjamaah
Jika shalat ada yang wajib juga ada yang sunnah, maka hukum melakukan shalat berjamaah ini adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya). Hal ini berbeda dengan shalat Jumat yang hukumnya fardhu ‘ain (wajib) bagi setiap laki-laki.
3. Keutamaan salat berjamaah
Dari segi kwantitas yang berbeda jumlahnya dengan shalat munfarid. Sudah pasti shalat berjamaah ini mempunyai beberapa kelebihan tertentu, diantaranya dari segi pahala seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits:
4. Syarat sah salat berjamaah
- Ada seorang imam yang memimpin shalat tersebut
- Ada makmum sebagai orang yang mengikuti imam tersebut
- Gerakan makmum menyesuaikan gerakan imam. Contoh: ketika imam sujud, makmum juga harus sujud.
- Shalat dilakukan pada satu tempat yang disetujui bersama-sama antara imam ataupun makmum (yang lebar dan luas, untuk menampung jamaah yang akan ikut shalat)
Ketika ada suatu kelompok/rombongan yang akan melakukan ibadah shalat. Pastikan terlebih dahulu siapa yang akan menjadi imamnya. Karena seorang imam dalam shalat jamaah tidak boleh sembarangan. Syarat menjadi imam dalam shalat jamaah ini, setidaknya memenuhi kriteria berikut ini:
- Orang tersebut memahami tentang shalat. Baik itu rukun, syarat, serta apa-apa saja yang membatalkan shalat.
- Mempunyai kemampuan membaca al-Qur’an dengan baik dan benar juga fasih
- Sehat secara jasmani ataupun rohani
- Baligh atau sudah mencapai batas umur
- Bisa mengerjakan shalat. Dalam artian orang tersebut tahu dan bisa memenuhi akan syarat-syarat shalat.
Jika seorang imam mempunyai syarat-syarat terntu, begitu juga dengan makmum. Syarat-syarat makmum adalah:
- Berniat menjadi makmum dalam shalat jamaah
- Ikut gerakan imam. Mulai dari takbiratul ihram sampai salam
- Jika imam ada di depan, maka makmum berada di belakangnya. Sehingga terlihat berjamaah. Seperti ketika dua orang yang sedang melakukan shalat berjamah.
- Masih satu tempat (majlis) dengan imam tersebut.
- Tidak mendahului gerakan imam.
- Sesuaikan shalat makmum dengan shalat imamnya.
Faktor yang menjadi halangan itu adalah:
- Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat salat berjamaah,
- Angin kencang yang sangat membahayakan,
- Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat salat berjamaah,
d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e. Karena baru makan-makanan yang yang baunya susah dihilankgkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar